Gara-gara Lompat Persil & Ruilslag

TPU Tanah Kusir Dijual

Gara-gara Lompat Persil & Ruilslag

- detikNews
Rabu, 26 Okt 2005 11:14 WIB
Jakarta - Kisruh TPU Tanah Kusir tak bisa dianggap enteng. Pasalnya, ratusan keluarga yang familinya dimakamkan di situ turut resah, khawatir jenazah mesti dipindahkan sesuai seruan Hatagalung Hasiloan. Pria 69 tahun itu pemilik 3 dari 53 hektar lahan TPU Tanah Kusir.Bagaimana ontran-ontran itu bisa terjadi? Cerita ini, tutur Hutagalung Hasiloan, bermula dari keberadaan lahan 4 hektar di Tanah Kusir yang dimiliki 9 warga pribumi. Tanah itu pada 1993 dibeli oleh Raja Panusunan Nasution, yang masih ada hubungan ipar dengan Tanri Abeng. Raja adalah distributor bir Bintang yang menguasai penjualan di Jakarta.Kesembilan pemilik tanah pun melepas tanahnya. Tapi Raja belum bisa membayar lunas tanah itu, masih kurang Rp 4 miliar. Pada 1996, 9 pemilik tanah itu memaksa Raja melunasi. Akhirnya perkara ini hinggap ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 9 Orang itu menang. Tanah pun jadi sita jaminan.Raja lalu banding pda 1997. Dalam proses banding, 9 orang dan Raja mengadakan pertemuan damai. Akhirnya disepakati Raja membayar sisa uang yang harus dilunasinya. Tanah itu pun akhirnya jadi milik Raja. Raja juga mengizinkan 9 orang itu tetap menggunakan tanah itu untuk kebun.Nah, dari sinilah Hutagalung pegang peranan. Raja menyerahkan surat kuasa atas tanah itu pada bapak lima anak itu. Kedua orang ini sudah seperti abang-adik. "Saya banyak membantu Pak Raja," kata Hutagalung mengenang kedekatannya dengan Raja saat ditemui detikcom di rumahnya di Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2005) malam.Sementara itu, ketika Raja dan 9 pemilik tanah tengah bersengketa, pada tahun 1995-1996, munculah PT Duta Buana Permai. Dia mengaku telah membeli lahan 3 hektar di Tanah Kusir. Belakangan diketahui tanah yang diklaim telah dibelinya itu adalah tanah Raja."Sebenarnya yang dibeli oleh PT Duta bukan tanah Pak Raja. Seharusnya PT Duta Buana Permai tanahnya berada di Jalan Hanurata atau Persil 133. Tapi secara tiba-tiba entah bagaimana tanah PT Duta lompat ke Persil 140," papar Hutagalung. Persil 140 dimiliki oleh Raja yang haknya dipegang oleh Hutagalug. Saat ini tanah itu menjadi bagian TPU Tanah Kusir.Kok PT Duta bisa lompat persil? Menurut Hutagulung, hal itu melibatkan pejabat tinggi di DKI Jakarta, yaitu Sekwilda dan Walikota Jaksel waktu itu. Bos PT Duta adalah Dasuki Angkosubroto alias Go Swie Kee, yang juga dikenal sebagai bos Gunung Sewu Group.Ketika terjadi lompat persil, Hutagalung belum tahu. Dan pada saat itulah Pemprov DKI Jakarta yang saat itu dipimpin Gubernur DKI Wijoyo Atmodarminto melakukan ruilslag. Pemprov ingin membangun taman makam pahlawan (TMP). Dasuki lantas menawari tukar guling. Dia menawarkan tanahnya yang ada di Tanah Kusir, bersebelahan dengan TPU Tanah Kusir yang sudah berdiri lama. Sebagai gantinya, dia mendapatkan tanah milik negara yang berada di Jalan Kiai Haji Mas Mansyur, sudut Jalan Sudirman, tetanggaan dengan apartemen Sahid Jaya. Ruilslag pun berjalan mulus. Sedangkan lahan 3 hektar di Tanah Kusir lantas disulap menjadi TPU, meleset dari rencana awalnya sebagai TMP.Hutagalung yang diberi kuasa mengelola tanah Raja pun akhirnya kebakaran jenggot. Dia lantas mencari bukti-bukti yang menegaskan tanah itu miliknya. Dia mencari keadilan ke DPRD DKI Jakarta yang menyatakan bahwa tanahnya dijarah. DPRD lantas meminta Pemprov menghentikan pembangunan TPU hingga masalahnya klir. Akhirnya digelarlah rapat-rapat dengan Pemprov DKI Jakarta. Tapi hasilnya nihil.Pria berkacamata itu akhirnya membawa kasus itu ke pengadilan. Dia membawa bukti PBB, dan surat dari BPN. Kemenangan ada di tangannya, baik tingkat pengadilan tinggi pada 1998 maupun Mahkamah Agung pada 2003. Puas mengantongi kemenangan, lalu dia mengajukan surat pencabutan sita jaminan ke PN Jaksel. Seperti diketahui, tanah itu jadi sita jaminan sejak 1996. Pada 21 September 2005, keluarlah surat pencabutan sita jaminan dari PN Jaksel. Hutagalung lantas memberitahu pihak-pihak terkait.Dia juga memasang papan nama menjual lahan 3 hektarnya yang kini menjadi areal TPU Tanah Kusir dan telah ditanam sejumlah jenazah. Selain tanah 3 hektar itu, tanah 1 hektarnya juga dicaplok oleh seorang pengusaha. Orang itu berhasil menjarah, kata Hutagalung, karena ada beking aparat kelurahan setempat. Saat ini tanah itu jadi pool taksi Express. "Kasusnya masih di Polda," kata Hutagalung. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads