"Terhadap admin akun tersebut telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (3/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka akhirnya ditangkap pada Senin (2/9). Dalam akun itu, tersangka menulis pernyataan yang mengandung ujarnya kebencian pada mahasiswa Papua.
"Menyebarkan ujaran kebencian terhadap Masyarakat Papua, dengan caption 'usir semua mahasiswa N Pemuda monyet Papua kembali Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI Siap tenggelam hancurkan'," ungkap Dedi.
Polis juga menyita handphone yang digunakan pelaku untuk menyebarkan ujaran kebencian tersebut. Dia kini dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian dan rasis.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini