6 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Tahan di Mako Brimob

6 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Tahan di Mako Brimob

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 12:46 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Farih-detikcom)
Jakarta - Enam dari delapan tersangka kasus dugaan makar terkait pengibaran bendera bintang kejora ditahan polisi di Mako Brimob, Depok. Dua tersangka lainnya diperbolehkan pulang.

"Dari delapan orang ditangkap, dua orang dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo tak menjelaskan detail identitas enam orang yang masih ditahan di Mako Brimob. "Jadi ada 6 orang yang ditahan di Mako Brimob. Statusnya tersangka," ucap Argo.

Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pengibaran bendera bintang kejora di Jakarta. Kedelapan orang ini diamankan secara terpisah.

"Ada 8 orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda. Ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya. (Status delapan orang yang diamankan) tersangka," kata Argo, Minggu, (1/9).



Blak-blakan Freddy Numberi: Bintang Kejora, Simbol Papua atau Merdeka:

[Gambas:Video 20detik]

(sam/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads