KPAI Gandeng LPSK dan Grab Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

KPAI Gandeng LPSK dan Grab Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 11:45 WIB
KPAI Gandeng LPSK dan Grab Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Foto: KPAI, LPSK dan Grab Indonesia kerja sama cegah kekerasan seksual terhadap anak (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Grab Indonesia dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak saat penggunaan transportasi online. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh ketiga pihak.

Nota kesepahaman diteken oleh Ketua KPAI Susanto, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo dan Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Ketiga institusi tersebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ketua KPAI Susanto mengatakan pentingnya mengandeng LPSK dan Grab Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Susanto menegaskan, tidak hanya lembaga negara, korporasi pun berkewajiban untuk menjaga keamanan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ini langkah baik, yang punya kewajiban perlindungan anak bukan hanya lembaga negara tapi juga korporasi mempunyai kewajiban yang sama, juga transportasi online," ujar Susanto di Gedung KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat,Selasa (3/9/2019).

Susanto mengatakan banyak anak Indonesia yang menggunakan transportasi online menuju sekolah. Susanto berharap Grab Indonesia mampu memastikan perlindungan kepada anak.

"Anak kami yang sekolah banyak sekali mengakses dan memanfaatkan Grab, mulai SD, SMP dan SMA. Untuk anak SD biasanya orang tua yang mengorder. Maka mudah-mudahan kami berharap Grab terus memastikan inovasi ke depan agar anak-anak kita di manapun berada dalam kondisi safety dan security," lanjutnya.

Sementara itu Ketua LPSK Hasto mengatakan perlunya dilakukan kerja sama untuk mencegah perdagangan orang dan kekerasan seksual terhadap anak. Hasto menyebut banyak laporan masyarakat terhadap perdagangan orang dan kekerasan seksual terhadap anak.

"Kita perlu sambut karena banyak sekali kasus yang dimohon perlindungan pada LPSK berkaitan dengan perdagangan orang dan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Hasto.



Berdasarkan laporan yang diterima LPSK, Hasto menyebut permohonan perlindungan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan seksual terhadap anak cenderung meningkat setiap tahun. Selama dua tahun terakhir, Hasto menyebut laporan perlindungan terhadap kedua kasus itu meningkat hingga 200 persen.

"Dalam dua tahun ini kenaikan meningkat 200 persen. Padan 2018 ada 104 terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan 284 perlindungan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pada 2019 sampai bulan Juni, sebanyak 297 permohonan perlindungan TPPO dan 420 kekerasan seksual terhadap anak," lanjutnya.


Grab Indonesia mengatakan berkomitmen dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Program tersebut dikemas dengan cara melatih secara daring mitra pengemudi melalui GarbAcademy.

"Bagaimana dari kami ingin ikut serta di Indonesia dalam rangka mencegah child trafficking dan kekerasan seksual terhadap anak. Dan sebenarnya ini tidak hanya kami lakukan di Indonesia tetapi juga melakukan kerja sama dengan badan serupa di kantor kami di luar Indonesia," ujar Neneng Goenadi.

Neneng berharap kerja sama dengan KPAI dan LPSK dapat membantu penyelesaian masalah terhadap anak. Neneng menyebut ada driver Grab yang melakukan pencegahan terhadap perdagangan anak dan melaporkan kepada LPSK.

"Terlihat kami sangat serius dalam membantu problem mengenai child trafficking dan kekerasan seksual terhadap anak. Kami sangat bangga karena mendengar dari LPSK bahwa driver kami sudah ikut serta di beberapa child trafficking case di Bekasi dan Bali sehingga kami bisa mencegah hal itu terjadi," lanjutnya.
Halaman 2 dari 2
(lir/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads