KPAI Minta LPSK Beri Perlindungan Siswi SMK Koban Persekusi

KPAI Minta LPSK Beri Perlindungan Siswi SMK Koban Persekusi

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 23 Agu 2019 18:51 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti (Isal Mawardi/detikcom)
Bekasi - Siswi sebuah SMK di Bekasi berinisial G (16) mengalami trauma hingga enggan melanjutkan sekolah setelah dipersekusi kakak senior dan alumnus. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan korban akan lanjut sekolah dan dijamin keselamatannya.

"Saya sudah menelepon langsung LPSK, saya minta supaya korban dapat perlindungan mulai dari berangkat (hingga) pulang sekolah sesuai kebutuhannya nanti," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti kepada wartawan di Jalan Irigasi Baru II, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (23/8/2019).

Retno mengatakan dirinya telah bertemu dengan pihak sekolah dan juga korban. Korban sempat menyampaikan tidak mau melanjutkan sekolah di situ karena kondisinya trauma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siswi yang jadi korban ternyata dia akan sekolah secepatnya kira-kira Senin (26/8), tapi karena ketakutan ancaman yang dalam perjalanan pulang dan pergi sekolah," imbuh Retno.

Pihaknya juga segera mengkonfirmasi kepada slaah satu pelaku, AY yang juga bersekolah di sekolah yang sama. KPAI tetap mendorong agar AY tetap mendapatkan hak-hak pendidikan.

"Kedua adalah si pelaku sebenarnya juga sudah tidak masuk sejak peristiwa, sempat tanggal 17 Agustus upacara, kami juga nanti akan tanya ke anak pelaku apakah masih mau sekolah di sini walaupun dia pelaku, hak-hak anak harus tetap terpenuhi. Untuk itu apakah mungkin ini dicampur kembali dalam satu sekolah (dengan korban) biarlah nanti anak-anak ini yang memutuskan," ujar Retno.



Retno memastikan pelaku dan korban tidak dikeluarkan dari sekolah.

"Tapi bahwa keduanya tentu tidak dicoret sebagai murid dua-duanya dengan sangat terbuka untuk kembali," imbuhnya.

Diketahui, G diduga dipersekusi oleh 3 orang seniornya--yang juga perempuan, yakni D (17), P (17), dan Ay (16). Motif aksi perundungan ini karena soal asmara.

Atas kejadian ini orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/1983/K/VII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Selasa (20/8). Mereka membawa barang bukti berupa video pengeroyokan anaknya.

Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Para tersangka dijerat Pasal 80 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.





Tonton Video Ketahuan Merokok, Siswa SMA di Gorontalo Dianiaya Senior:

[Gambas:Video 20detik]

(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads