"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan,
Selasa (3/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emirsyah yang merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Soetikno Soedarjo. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Dia diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Duit yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.
Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang yang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka TPPU. Selain itu KPK juga menjerat Hadinoto Soedigno sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 sebagai tersangka pencucian uang tersebut.
Sangkaan pencucian uang itu ditelisik KPK dari sejumlah temuan baru di antaranya soal dugaan pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset. Aset yang dimaksud antara lain, rumah hingga uang di rekening di luar negeri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini