"Kita siapkan undangan (panggilan) kedua. Tapi kalau untuk bapaknya, anaknya, pembantu yang juga ada di situ dan anaknya korban sudah diminta keterangan," ujar Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid saat dihubungi, Selasa (3/9/2019).
Diserangnya Yayan oleh anjing majikan hingga meninggal terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (30/8). Korban diserang saat hendak membersihkan kandang anjing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Yayan diserang, sejumlah orang yang berada di rumah mencoba membantunya. Salah satu anak pemilik anjing berusaha membanting anjing yang menyerang Yayan.
Korban sempat dibawa ke RS Adhyaksa, lalu dirujuk ke RS Polri, karena terluka parah. Dalam perjalanan ke RS Polri, korban dinyatakan meninggal.
"Dalam tahap penyelidikan, dimasukkan Pasal 359 KUHP, kealpaan. Karena kita penyelidikan (menelusuri) apakah ada unsur di sana," sambung Rasyid.
Saat ini anjing yang menyerang pembantu hingga tewas itu sudah dibawa pihak Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jaktim. Petugas akan melakukan observasi untuk mengetahui apakah anjing itu terjangkit rabies.
"Diperiksa anjingnya di KPKP wali kota lalu dibawa ke Ragunan tempat penampungan," ujar Rasyid.
Sebelumnya, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jaktim Irma Budiany mengatakan anjing Malinois agresif. Tapi pemilik anjing yang menyerang pembantu ini disebut Irma tidak melanggar Perda Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies.
"Karena anjing dalam posisi dalam pekarangan rumah dan dikandangkan," kata Irma.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini