"Anjingnya mau diangkut oleh Sudin KPKP. Besok sekitar pukul 9-10 pagi," ujar Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Budi Setianta di kantornya, Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ya intinya dia (pemilik anjing) nggak keberatan anjingnya dipindahkan untuk diobservasi, dia ikut aja aturan yang ada. Yang jelas anjing itu nggak boleh kembali ke rumah itu. Karena kan harus diobservasi. Tujuan sebenarnya kalau pihak kepolisian tuh, anjing itu harus diobservasi, kena rabies atau tidak. Sebenarnya tujuannya seperti itu," ujar Budi.
Pernyataan senada disampaikan Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jaktim, Irma Budiany. Proses observasi akan dilakukan selama dua minggu ke depan.
"Jadi sesuai kesepakatan, anjingnya harus diobservasi, dan yang punya setuju. Observasinya akan dilakukan di Balai Kesehatan Hewan, Ragunan, selama 14 hari ke depan," ujar Irma.
(knv/knv)