Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, identitas tiga orang diamankan yakni, Dodi Yolanda Lubis alias Dodi (40); Robet Manurung (35); dan Riky Maulana Lubis (26) yang ditewas ditembak.
"Dua orang pelaku beraksi menggunakan sepeda motor mendatangi gerai tersebut. Pelaku masuk dan menodongkan senjata tajam ke karyawati yang berjaga saat itu," kata Kombes Dadang, Senin (2/9/2019) di depan Instalasi Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Riki, lanjut Dadang, menyekap karyawati gerai ke dalam kamar mandi. Tak hanya itu saja, dia juga melucuti baju karyawati tersebut. "Sementara pelaku Dodi mengambil uang Rp 17.984.000 dari laci kasir. Mereka juga mengambil HP, uang KTP, dan ATM milik karyawati tersebut," tambah Dadang menjelaskan peristiwa yang terjadi pada 28 April 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi. Petugas Satreskrim Polrestabes Medan pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Dodi Yolanda Lubis alias Dodi (40) dan Robert di Jalan Veteran Helvetia/ Pasar 8 Marelan pada Jumat (30/8/2019).
Setelah pelaku ditangkap, dilakukan pengembangan mencari barang bukti pisau yang digunakan pelaku. Pengembangan dilakukan di kawasan Pasar V Tembung. "Saat itu pelaku Riki berusaha merebut senjata petugas. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada pelaku. Kita juga memberi tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku Dodi," bebernya.
Nyawa pelaku Riki tak tertolong saat dibawa ke Rs Bhayangkara. Ia tewas dalam perjalanan ke RS. Dari pelaku disita barang bukti sebilah pisau, dua celana, satu baju, satu helm, dan satsu unit sepeda motor matic.
Kasat Reskirm Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan. Pelaku merencanakan aksinya tersebut di rumah Robert. Uang Rp 200 ribu hasil rampokan juga diberikan kepada pelaku Robert.
"Pelaku Dodi mendapat Rp 8 juta dan Riki mendapat Rp 7 juta uang hasil rampokan. Pelaku Dodi sempat membeli sepeda motor dari uang tersebut. Sepeda motor yang dibelinya dijualnya kembali. Uang itu juga mereka gunakan untuk membeli sabu," terang Putu.
Pelaku bernama Riki diketahui merupakan resedivis dalam kasus serupa di tahun 2014. Ia keluar dari penjara di tahun 2016 dan kembali melakukan aksi begal.
"Ditangkap dan keluar penjara di tahun 2018. Setelah keluar penjara melakukan aksi perampokan di gerai Alfamart," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Dodi dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara. Sedangkan Robet dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini