Berkas Dilimpahkan ke PN Jakpus, Kivlan Zen-Habil Marati Bakal Segera Disidang

Berkas Dilimpahkan ke PN Jakpus, Kivlan Zen-Habil Marati Bakal Segera Disidang

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 17:31 WIB
Kivlan Zen (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Berkas perkara Kivlan Zen dan Habil Marati sudah dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kivlan dan Habil akan segera menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api illegal.

"Betul sore ini dilimpahkan, untuk dua duanya Kivlan dan Habil Marati," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Andy Sasongko saat dihubungi, Senin (2/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andy mengatakan, selanjutnya jaksa akan menunggu penetapan hakim untuk jadwal sidang pertama. Sidang perdana nantinya beragendakan pembacaan dakwaan.

"Kita mengikuti dari penetapan yang sudah ditetapkan ke kami oleh PN Jakpus," ungkapnya.



Pemberkasan Kivlan Zen dan Habil Marati dilakukan secara terpisah.

Diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api.



Dalam hal ini, Kivlan sempat membantah bahwa dia menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Sementara itu, Habil Marati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil disebut memberikan uang sebesar SGD 15 ribu untuk uang operasional kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal.
Halaman 2 dari 2
(yld/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads