Hal itu dikatakan Sigit saat menjadi saksi di persidangan lanjutan Erwin Sya'af di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019). Erwin adalah Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia.
Sigit mengatakan saat itu dimarahi Erwin pada April 2017 setelah memberikan keterangan ke penyidik. Dia waktu itu dipanggil Erwin menghadap ke ruangannya dan dimarahi karena dia memberi keterangan benar terkait total nilai pemesanan satelit monitoring (satmon).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah (dimarahi), saat bulan April 2017, itu sebelum sidang Pak Dami (Adami Octa), saat itu saya disuruh ke ruangan, kemudian ditunjukin BAP saya, itu kemudian di taruh di atas meja, 'kok kayak gini', seperti itu," ujar Sigit saat menirukan perkataan Erwin.
Sigit mengaku tidak tahu dari mana Erwin mendapatkan BAP Sigit ketika diperiksa penyidik. Jaksa penuntut umum pada KPK M Takdir kemudian membacakan BAP Sigit.
"BAP saksi nomor 67 menegaskan ya benar saudara Erwin Arif pernah memarahi saya terkait dengan keterangan yang saya berikan kepada penyidik KPK bahwa total harga yang saudara ketahui yang diberikan pada PT PT Rohde and Schwarz Singapura 8 juta euro, yang dikirimkan sebagaimana melalui email dan bukan 11,250 juta euro," kata jaksa Takdir.
Takdir menjelaskan dari BAP, saat itu Sigit dipanggil lalu dilempari dokumen BAP-nya saat itu. Dia mengatakan Erwin saat itu kecewa dan meminta Sigit mengganti keterangannya.
"Setelah saya duduk Erwin Arief melempar dokumen dan memarahi saya, gini 'keterangan kamu kok kaya gini, di belakang bagus, di depan tidak, bagaimana caranya ini bisa diubah, kalau bisa, kamu ubah di keterangan berikutnya'," ucap Takdir sambil menirukan perkataan Erwin dalam BAP Sigit.
Setelah ketahuan memberikan keterangan benar, Sigit mengaku tidak mendapat komisi atas pekerjaannya. Dia juga mengatakan tidak mendapat kenaikan gaji seperti karyawan lainnya.
"Pada saat itu saya hanya diam saja, dan saya kembali ke meja saya, dan melanjutkan pekerjaan. Namun setelah itu saya tidak mendapatkan komisi atas pekerjaan yang saya lakukan, dan tidak mendapat kenaikan gaji pada tahun 2017 serta mendapat omongan macam-macam yang jelek-jelekan saya. Betul demikian?" tanya jaksa Takdir yang kemudian dibenarkan Sigit.
Erwin didakwa memberi suap sebesar USD 911.480 atau Rp 12 miliar lebih ke Fayakhun Andriadi ketika menjabat anggota DPR. Erwin selaku Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia diduga memberikan suap itu agar Fayakhun menambahkan anggaran proyek Bakamla pada APBN-P Tahun 2016.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini