Dalam persidangan perkara itu, duduk sebagai terdakwa adalah Erwin Sya'af Arief sebagai Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia. Erwin didakwa menyuap Fayakhun Andriadi ketika menjabat anggota DPR agar menambahkan anggaran proyek Bakamla pada 2016. Erwin disebut jaksa memberikan suap bersama-sama mantan Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, demi mendapatkan tender proyek di Bakamla yaitu drone dan monitoring satellite.
Kembali pada persoalan mengenai surat yang disebutkan di atas. Jaksa menghadirkan Fahmi sebagai saksi dalam sidang itu. Fahmi mengaku pernah menerima surat ketika sedang menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sebagai catatan, dalam kasus ini Fahmi dan Fayakhun telah divonis bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adami yang dimaksudkan Fahmi adalah M Adami Okta yang adalah mantan anak buahnya, sedangkan Erwin adalah Erwin Sya'af Arief yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu. Tentang surat yang disebutnya itu, Fahmi mengaku tidak ingat pasti isinya. Jaksa pun membacakan salah satu poin dalam surat tersebut.
"Izin majelis, kami bacakan poin (suratnya)," kata jaksa.
Berikut ini salah satu poin dalam surat yang dibacakan jaksa:
Akan ditanya pernah dapat proyek nggak sebelumnya dari Kun, pernah transfer nggak ke rekening JP Morgan, jawab tidak pernah sebelumnya urusan sama Kun, nggak pernah transfer ke rekening JP Morgan sebelumnya.
"Apa maksudnya?" tanya jaksa kemudian.
"Saya nggak paham juga," jawab Fahmi.
Jaksa lalu menanyakan siapa 'Kun' yang dimaksud dalam surat itu. Fahmi membenarkan bahwa 'Kun' merujuk pada Fayakhun.
Setelahnya, jaksa mencecar Fahmi perihal surat itu hingga akhirnya dibenarkannya. Belakangan, jaksa turut menyebut bila surat itu sebenarnya adalah arahan dari Erwin.
"Kun akan coba bilang semua rekayasa Erwin? Jadi ditekankan bahwa Kun yang nerima dan uangnya Erwin teruskan pesan?" tanya jaksa.
"Ya (isi) surat begitu," jawab Fahmi.
Setelahnya, Fahmi buka-bukaan soal isi surat tersebut. Dalam surat itu, disebutkan agar Fahmi tidak mengetahui soal proyek ketika menjalani pemeriksaan di KPK, dengan harapan Erwin tidak terjerat KPK.
"'Pak Erwin pesan dia nggak pernah ikut urusan anggaran karena itu ranah Habsyi dan Kun'. Iya betul?" tanya jaksa.
"Iya suratnya adanya gitu," jawab Fahmi yang menambahkan tidak menanggapi lebih jauh soal surat itu.
Kasus Suap Bakamla, Erwin Sya'af Didakwa Mark-up Harga:
[Gambas:Video 20detik] (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini