Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan MAKI soal Bank Century Ditunda

Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan MAKI soal Bank Century Ditunda

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 15:22 WIB
Foto: Sidang praperadilan Maki (Yulida-detikcom)
Jakarta - Sidang gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan kasus Bank Century kembali ditunda. Hal itu karena pihak turut tergugat yaitu Bareskrim dan Kejati DKI Jakarta tidak hadir.

"Jadi pihak yang belum hadir TT1 (turut tergugat) dan TT3, Bareskrim dan Kejati DKI. Jadi masih minta untuk dipanggil lagi. Jadi kita masih menghendaki untuk dipanggil lagi untuk hadir TT1 dan TT3 Bareskrim dan Kejati," kata Hakim tunggal Haruno Patriadi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).

Sejatinya sidang praperadilan ini pembacaan permohonan, pihak turut tergugat yaitu Bareskrim dan Kejati DKI tidak hadir oleh karenanya sidang ditunda. Sementara itu pihak tergugat KPK dan Kejaksaan Agung hadir dalam persidangan. Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 16 September mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Diketahui, objek praperadilan MAKI adalah terkait sah-tidaknya penghentian penyidikan kasus Bank Century. MAKI menganggap KPK tidak menjalankan putusan praperadilan PN Jaksel nomor 24/pid.prap/2018/pn.jkt.sel karena tidak melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede, dkk.

"Kemarin kita sudah menang Praperadilan nomor 24. Di situ dinyatakan bahwa KPK harus segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam putusan. Sekarang sudah dimulai penyelidikan tapi belum ditingkatkan ke penyidikan apalagi ke penetapan tersangka. Kita menanyakan keseriusan KPK untuk menangani perkara ini," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra.



Rizky mengatakan, jika KPK tidak mampu melaksanakan putusan, dia berharap hakim praperadilan memerintahkan agar KPK melimpahkan berkasnya ke kejaksaan ataupun ke kepolisian. Sebab, KPK tidak memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan.

"Kalau misalkan tidak sanggup ya kita mintakan untuk dilimpahkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan. Tapi ya masa' iya dilimpahkan dari KPK ke Kepolisian atau Kejalsaan? Apalagi KPK kan juga tidak punta kewenangan SP3 kan. Daripada juga tergantung terus ini perkara, kalau misalkan ditemukan juga tidak bisa dinaikkan status pidananya, ya biarkanlah Kepolisian atau Kejaksaan nanti," ujarnya.

Sebelumnya, hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan MAKI. Hakim praperadilan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century. Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono.



"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya ke kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4).
Halaman 2 dari 2
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads