Peristiwa mengenaskan itu terjadi di Dusun Palikarawe, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) Minggu (01/09) sekitar pukul 17.00 Wita. Sofian membacok Kamaludin dengan kapak.
"Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, motif dari kasus penganiayaan ini karena pelaku dendam dari tersangka yang mencurigai bahwa korban telah berselingkuh dengan Istrinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Reza Fahmi., saat jumpa pers di Mapolres Dompu, Senin (02/09/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum membunuh korban, tersangka melakukan pengintaian dan mencari keberadaan korban sejak pukul 13.00 Wita. Hingga pukul 17.00 Wita, tersangka mendapati korban usai pulang dari kebun. Begitu melihat korban, tersangka mengambil kapak yang disimpan di dalam kamarnya lalu mengejar korban.
"Setelah membacok korban, tersangka sempat mengamuk dan mengejar warga lainnya, beruntung petugas cepat mengamankan pelaku. Kapak yang digunakan pelaku sepanjang 1 meter dan telah dipersiapkan dua hari sebelum kejadian," tambahnya.
Akibatnya perbuatannya ini Sofian dikenakan Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 338 tentang penganiayaan dengan menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman 15 tahun penjara. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini