Panja: Kita Akan Miliki KUHP Sendiri, Isu LGBT dkk Kami Pertimbangkan

Panja: Kita Akan Miliki KUHP Sendiri, Isu LGBT dkk Kami Pertimbangkan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 10:05 WIB
Taufiqulhadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Anggota Panja DPR Taufiqulhadi meminta masyarakat menyambut KUHP produk bangsa yang akan disahkan pada 24 September 2019 menggantikan KUHP produk kolonial Belanda. Terkait adanya pasal-pasal yang kontroversial, anggota Komisi III DPR itu berjanji merampungkan harmonisasi pasal tersebut.

"Pada bulan ini, RKUHP, jika tidak ada aral melintang, akan kita sah menjadi UU. Dan itu berarti untuk pertama kali pascakemerdekaan, kita akan memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri. KUHP yang sedang berlaku sekarang adalah KUHP yang disahkan oleh pemerintah kolonial Belanda 20 tahun sebelum kemerdekaan kita," kata Taufiq kepada wartawan, Senin (2/9/2019).

Menurut Taufiq, Indonesia telah menjadi negara berdaulat dengan Pancasila sebagai way of life. Tiga faktor utama yang menjadi dasar atau filosofi merumuskan RKUHP ini, pertama adalah kita adalah negara berketuhanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka gagasan yang bersifat anti-Tuhan, tidak akan kita temui dalam RKUHP ini," ujar Taufiq.


Kedua, Indonesia adalah bangsa dengan tingkat pluralisme yang tinggi. Maka RKUHP ini akan mendukung keberagaman tersebut.

"Ketiga, kita adalah masyarakat yang mewarisi tradisi dan nilai dari generasi sebelumnya. Kita upayakan, RKUHP ini tidak akan bertabrakan dengan tradisi kita tersebut," cetus Taufiq.



Berdasarkan pertimbangan itulah RKUHP ini dirumuskan. Taufiq mengatakan perspektif hukumnya adalah mazhab hukum neoklasik. KUHP lama berdasarkan mazhab hukum klasik.

"Jadi kalau konsep pemidanaannya berbeda dengan konsep pemidanaan KUHP lama, sangat bisa kita pahami," kata Taufiq.


Sebab, dalam perspektif neoklasik, pidana dimaksudkan untuk menjadikan seseorang terpidana dapat kembali ke masyarakatnya dalam keadaan putih bersih tanpa kesalahan lagi. Sehingga kalau tingkat hukumannya menjadi lebih ringan, kata Taufiq, bisa terjadi.

"Karena sifat pidana dalam RKUHP ini bukan lagi bersifat balas demdam," ucap Taufiq.


Masyarakat diminta tidak khawatir terhadap KUHP baru ini nanti. Sebab, menurut Taufiq, tidak ada pasal yang kontroversial.

"Hal yang berkaitan dengan pasal penghinaan presiden, LGBT, serta hukum yang hidup di tengah masyarakat (adat), panja telah kami mempertimbangkan dengan sangat hati-hati berdasar tiga faktor di atas, juga berdasarkan perkembangan HAM dewasa ini," kata Taufiq.

"Kami tidak ingin membuat UU yang menyusahkan rakyat, tapi juga pada saat bersamaan, kami tidak mau membuat UU tidak akan mampu menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Semua itu telah kami pertimbangan dengan saksama, dan harapan kami sebagai anggota panja, RKUP baru nanti akan mendorong kesadaran hukum seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.


Simak Video "Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads