"Penghinaan dalam ketentuan ini adalah merendahkan kesucian agama," demikian penjelasan RUU KUHP yang dikutip detikcom, Minggu (1/9/2019).
Penjelasan ini tertuang dalam draft Penjelasan versi 2 Februari 2018. Disebutkan bahwa sila pertama dari falsafah negara Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghinaan terhadap agama dalam ketentuan ini, misalnya, menghina KeβAgungan Tuhan, Firman, sifat-sifatNya, atau menghina nabi/rasul, yang akan dapat menimbulkan keresahan dalam kelomΒpok umat yang bersangkutan.
"Di samping mencela perbuaΒtan penghinaan tersebut, Pasal ini bertujuan pula untuk mencegah terjadinya keresahan dan benturan dalam dan di antara kelompok masyarakat. Penghinaan di atas dapat dianggap sebagai perbuatan yang dapat merusak kerukunan hidup beragama dalam masyarakat Indonesia, dan karena itu harus dilarang dan diancam dengan pidana," paparnya.
Bab Tindak Pidana terhadap Agama Pasal 304 berbunyi:
Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Pasal Penistaan Agama menjerat orang yang tidak hanya mengemukakan di muka umum, tapi juga menyebarkan lewat sarana elektronik. Yaitu setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f," sambungnya.
Pasal 306 juga menambah delik Pasal Penistaan Agama, yaitu orang yang mengajak orang untuk menjadi agnostik, adalah pidana. Pasal 306 berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Moeldoko: DIM RUU KUHP Siap Diserahkan ke DPR: (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini