Dalam catatan detikcom, Minggu (1/9/2019), kasus yang terdefinisi dalam Pasal 418 ayat 1 RUU KUHP kerap ditemui di dunia nyata. Salah satunya kasus di Bengkulu, antara Briptu MZJ dengan Bunga (bukan nama sebenarnya).
Briptu MZJ dan Bunga berkenalan di tepi pantai dan akhirnya mengajak Bunga ke hotel pada Agustus 2014. Dengan modal rayuan maut dan janji akan dinikahi, Briptu MZJ merenggut keperawanan Bunga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kakak janji, kalau adik kasih, jangan tinggalkan adik ya," ujar Bunga.
"Iya," bual Briptu MZJ.
Setelah digagahi Briptu MZJ, Bunga mengalami pendarahan. Lalu ia dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan. Berdasarkan hasil visum dokter, malam durjana tersebut merupakan malam pertama bagi Bunga mengenal hubungan seksual.
Seusai mengantarkan Bunga ke rumah sakit, Briptu MZJ meninggalkan Bunga tanpa tanggung jawab apa pun dan mematikan HP. Ia baru dibekuk aparat kepolisian sebulan setelahnya.
Briptu MZJ mengakui semua perbuatannya. Bahkan menurutnya, Bunga bukan korban pertama. Beberapa kali perempuan telah ia kelabui dengan modus yang sama.
Masalah timbul di persidangan, apakah rayuan gombal mengawini bisa dijadikan delik perluasan pemerkosaan. Sebab dalam Pasal 285 KUHP menyaratkan 'kekerasan atau ancaman kekerasan'. Pasal 285 KUHP selengkapnya berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
PN Bengkulu mencoba menafsirkan makna 'dengan kekerasan atau ancaman kekerasan' telah mengalami perubahan norma dan perluasan unsur. Termasuk ancaman kekerasan yaitu tipu daya akan menikahi korban. Akhirnya PN Bengkulu menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Briptu MZJ.
Namun PT Bengkulu meluruskan definisi kekerasan di kasus itu. Menurut PT Bengkulu, kekerasan yang terjadi di kasus itu karena Bunga menolak berhubungan badan dan terjadilah kekerasan.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit. PT Bengkulu menolak rayuan Briptu MZJ sebagai perluasan makna kekerasan. PT Bengkulu kemudian menurunkan hukuman MZJ jadi 4,5 tahun penjara. Putusan itu kemudian berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.
Nah, agar tidak terulang, muncul pasal baru dalam RUU KUHP. Pemerkosaan bisa menyasar pria hidung belang yang menjanjikan mengawini perempuan dan menyetubuhinya. Pasal 418 ayat 1 RUU KUHP berbunyi:
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini