Polisi Playboy di Bengkulu Dibui 5 Tahun, Babak Baru Kekerasan Dalam Pacaran

Polisi Playboy di Bengkulu Dibui 5 Tahun, Babak Baru Kekerasan Dalam Pacaran

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 08:44 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi Briptu MZJ (25) karena merenggut keperawanan Bunga (21) dengan janji akan dinikahi. Komnas Perempuan meminta putusan itu menjadi yurisprudensi untuk kasus-kasus serupa.

"Putusan PN Bengkulu telah mengakui relasi kuasa sebagai akar masalah kekerasan seksual yang dialami perempuan korban," kata komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (16/2/2015).

Komnas Perempuan menyatakan majelis hakim berpihak pada korban yang mengatakan pentingnya mencegah pemahaman yang salah terhadap posisi korban kekerasan seksual yang selama ini selalu mendapatkan stigma yang negatif. Selain itu majelis hakim melihat kedudukan korban dengan pelaku sebagai kasus tindakan perkosaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim menempatkan perlindungan korban pada posisi yang tepat dengan mengatakan dalih β€˜suka sama suka’ menjadi tidak relevan dengan argumentasi bahwa modus kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terkini ditemukan sudah tidak lagi selalu ditandai dengan adanya kekerasan yang bersifat fisik maupun ancaman yang bersifat intimidasi fisik yang mempengaruhi psikis korban," cetus Sri.

Majelis hakim tersebut terdiri dari Cipta Sinuraya sebagai ketua majelis dengan Rendra Yozar dan Syamsul Arief sebagai anggota majelis. Ketiganya dinilai Komnas Perempuan telah memahami adanya perkembangan kekerasan dan ancaman kekerasan seksual telah berkembang, bahkan dalam konteks kekerasan dalam pacaran.

"Pemahaman majelis hakim sangat tepat sasaran, bahwa korban dikondisikan dalam situasi rumit akibat relasi kuasa antara pelaku dan korban, yaitu pelaku melakukan pemaksaan dan korban dalam keadaan tak berdaya untuk menolak keinginan pelaku –adalah suatu ancaman kekerasan dan sebagai bentuk penemuan hukum," papar Sri.

Kekerasan seksual serupa dalam relasi pacaran dikenal sebagai eksploitasi seksual yang dalam perundang-undangan tidak mengenal kejahatan ini. Karena tidak ada aturan baku yang mengatur, maka seringkali pelaku mengalami impunitas.

"Untuk itu Komnas Perempuan memberikan rekomendasi sungguh-sungguh kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan dukungan kepada putusan PN Bengkulu dan menguatkannya sebagai yurisprudensi," pungkasnya.


(asp/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads