Penetapan anggota DPD RI terpilih ini dilakukan KPU di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019). Penetapan ini dihadiri Komisi II DPR, Bawaslu, hingga perwakilan partai politik peserta pemilu.
Sebanyak 136 anggota terpilih ini tersebar di 34 dapil. Penetapan dilakukan tanpa ada catatan yang diberikan oleh partai politik peserta pemilu ataupun penyelenggara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penetapan ini dilakukan setelah pihaknya selesai menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu. Selanjutnya, nama-nama ini akan diajukan untuk diambil sumpah jabatan oleh presiden dan Mahkamah Agung (MA).
"Penetapan dilakukan setelah KPU menindaklanjuti melaksanakan putusan MK," ujar Arief. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini