RI-Australia Bahas Terorisme di Kantor Menkum & HAM
Selasa, 25 Okt 2005 17:51 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Australia melakukan diskusi intensif membahas upaya pemberantasan terorisme. Topik utama diskusi tersebut menyangkut penyusunan perangkat hukum untuk menjerat para teroris.Demikian diungkapkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Depkum dan HAM Oka Mahendra kepada wartawan usai mengikuti diskusi dengan delegasi Australia di kantor Menkum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (25/10/2005).Tampak hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Makbul Padmanegara, Jamintel Kejagung Muchtar Arifin, staf ahli Menhan Mayjen TNI Djoko Sutrisno, dan staf ahli BIN Didi Kusmayadi.Delegasi Australia dipimpin oleh James Larson dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia. Pembahasan diskusi itu meliputi UU antiterorisme Australia yang berubah pasca bom Bali I."Di Australia itu berhak melakukan pelarangan terhadap organisasi yang baru dianggap terkait dengan terorisme. Namun untuk Indonesia hal ini belum bisa dilakukan karena perbedaan kultur atau budaya dari masyarakat Indonesia dan Australia," terang Oka Mahendra.Ketika disinggung apakah pemerintah Australia juga melakukan penilaian terhadap penanganan terorisme di Indonesia, Oka menyatakan, tidak. "Pembahasan tadi hanya diskusi serta tukar pikiran tentang pemberantasan terorisme termasuk perangkat hukumnya," kata dia.Dalam pembahasan itu juga tidak disinggung mengenai rencana remisi Abu Bakar Ba'asyir. "Pokoknya kita hanya membahas mengenai perangkat hukum dan melakukan kerja sama antarkepolisian dua negara," tegasnya.
(san/)











































