Koordinator Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK wilayah VIII, Dwi Aprilia Linda mengatakan, struk yang diberikan pelaku usaha saat berbelanja mencantumkan nominal pajak daerah yang wajib disetorkan atau Wajib Pungut (WAPU) kepada Pemda.
"Perlu masyarakat ketahui, WAPU sudah memungut pajak. Jika struk tidak diberikan maka pajak berpotensi tidak disetorkan kepada Pemda," kata Linda, Sabtu (31/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Linda mengatakan, melalui kerja sama dengan bank daerah, pihak Pemkab/Pemkot di Sulsel memasang alat rekam pajak pada usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
"Bahkan, seluruh tenant di Bandara Sultan Hasanuddin juga telah dipasang alat. Pemasangan alat rekam tersebut dipantau oleh KPK secara online," kata dia.
Karena itu, dengan meminta struk pembayaran, KPK menyebut masyarakat terlibat aktif dalam penggunaan alat rekam pajak. Lewat itu, bisa dipastikan pajak yang disetorkan ke Pemda untuk pembangunan daerah masing-masing.
Sedangkan target setoran dari upaya optimalisasi pajak menurut Linda diserahkan ke masing-masing Pemda.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini