"RL saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/8/2019).
McDanny dan Reno sendiri saat ini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diketahui ditangkap pada Minggu (25/8) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kos di daerah Salemba, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari tangan keduanya, disita sabu dalam dua kemasan seberat 0,65 gram dan 0,32 gram beserta alat isap. Saat ini McDanny dan Reno telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider kesatu Pasal 112 ayat (1) subsider kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini