"Kalau itu pemerintah pusat yang mengatur," kata Anies di Monas, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Ia mengatakan selama ini Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan kepada para pencari suaka atas dasar kemanusiaan. Namun, lanjut Anies, penanganan pencari suaka juga merupakan kewenangan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat bersama UNHCR segera mencari jalan keluar persoalan pencari suaka ini. Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak punya kewenangan menangani mereka lebih jauh.
"Maka atas prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab itulah menyantuni, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola ini soal kewenangan kami tidak punya kewenangan itu," ucap Anies.
Sebelumnya, pencari suaka sempat menempati trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kemudian mereka dipindahkan ke lahan eks Kodim Kalideres.
Pemprov dan DPRD DKI Jakarta telah memutuskan pencari suaka harus meninggalkan lahan eks Kodim Jakarta Barat, hari ini, Sabtu, 31 Agustus. Sedangkan bantuan layanan dihentikan sejak Rabu (21/8).
"Tanggal 31. Bukan dideportasi, dipulangkan, (atau seperti apa) silakan UNHCR. Jadi kita tidak punya wewenang lagi karena ini bukan wewenang Pemda," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (21/8).
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini