Selain itu, MA juga menyunat hukuman OC Kaligis, dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Selain itu, MA juga mengurangi vonis PNS di Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Turyono, dalam kasus korupsi irigasi 2008.
Hukuman Bambang dipotong lewat putusan PK menjadi 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dari sebelumnya divonis 6 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 7 bulan kurungan. Namun, dia tetap dinyatakan terbukti bersalah merugikan keuangan negara.
Kemudian, MA juga tercatat menurunkan hukuman koruptor Rp 132 miliar Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara terkait kasus pelepasan hak guna usaha (HGU) tanah PT Perkebunan Nusantara II (Persero) di Deli Serdang. Sebelumnya, oleh PN Medan Tamin dihukum 6 tahun penjara dan diperberat oleh PT Medan menjadi 8 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru, MA mengurangi vonis Patrialis meski dinyatakan terbukti 'dagang' perkara putusan MK. Majelis menjatuhkan pidana kepada Patrialis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 4.043.195 dan USD 10.000 subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada hukuman sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.
Meski demikian, ada juga sejumlah permohonan PK yang ditolak MA. Misalnya, PK yang diajukan eks Menag Suryadharma Ali, eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo dan pengacara Raoul Adhitya Wiranata Kusumah.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini