Putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118/2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus tidak membolehkan ada penanda bagi angkutan online. Artinya wacana penandaan menggunakan stiker diatur ulang.
"Artinya jika Pak Gubernur, kita melakukan penandaan kan, bertabrakan dengan norma di atas," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (30/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dishub saat ini menyerahkan kepada pihak kepolisian terkait permasalahan penanda bagi taksi online. Syafrin menilai, kepolisian punya kewenangan untuk melakukan itu.
Kebijakan tentang penandaan taksi online sepenuhnya menjadi kewenangan dari Korlantas Polri. Dishub tidak menyarankan apakah taksi online bisa bebas ganjil genap atau tidak.
"Karena begini, Dishub sudah berusaha mencari ruang yang bisa dilakukan agar ada penandaan, tapi ternyata mentok di regulasi atasnya," ucap Syafrin.
"Kalau pemerintah pusat tidak bisa melakukan penandaan, apalagi pemerintah daerah. Kan kita harus lihat norma. Nggak mungkin peraturan gubernur menabrak peraturan di atasnya, kita harus taat asas," ujar Syafrin.
Penanda bebas ganjil-genap untuk taksi online pakai stiker terbentur putusan Mahkamah Agung (MA). Kini Pemprov DKI sedang mengkaji penanda taksi online bebas ganjil-genap memakai pelat nomor.
"Setahu saya diskusinya tentang pelat (nomor)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).
Batal pakai stiker, kini penandaan untuk taksi online kembali masuk ke forum diskusi antara Pemprov DKI dengan Korlantas. Diskusi itu kini mewacanakan penanda taksi online bebas ganjil genap menggunakan pelat nomor.
Anies mengatakan kajian itu masih dibahas. Dia juga tidak spesifik menjelaskan bagaimana aturan itu bakal dibuat. Pemprov menyerahkan sepenuhnya ke polisi.
"Memang kemarin ada isu tentang penandaan dengan pelat nomor, tapi itu masuk ke ranahnya kepolisian, dan ini yang sedang dibicarakan. Nanti seperti apa, kita tunggu saja di Dishub, saya tidak tahu persis detail aturannya," jelas Anies.
"Kita harus memiliki dasar-dasar hukumnya, dan dasar-dasar hukumnya adalah mengikuti rujukan dari aturan, baik UU maupun peraturan pemerintah maupun peraturan menteri perhubungan," ujar Anies.
Halaman 2 dari 3