"Ya kami inginnya kembali ke draft awal. Draft yang disusun pemerintah juga," kata anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi PKS, Nasir Djamil kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Menurut Nasir, draft awal RUU KUHP menyebutkan LGBT secara tegas. Tapi dalam rapat-rapat terakhir, hal itu dihilangkan. Sehingga Panja mempending pembahasan itu.
"Kalau draft awal itu secara eksplisit, spesifik disebutkan frasa sesama jenis. Kalau yang sekarang ini 'setiap orang'. Jadi ini kan khawatir mengaburkan substansinya. Karena itu nanti kami akan mencoba berkomunikasi dengan fraksi-fraksi yang ada, dengan pemerintah, ini gimana, jadi seperti apa," ujar Nasir.
Baca juga: Pakar Hukum: RUU KUHP Tidak Pidanakan LGBT |
Nantinya kriminalisasi LGBT akan diatur dalam Bab Pencabulan. Nantinya LGBT akan menjadi delik aduan.
"Masih ada PKB, PPP juga begini. Kemudian PAN juga," kata Nasir menjelaskan sikap Fraksi yang mendukung kriminalisasi LGBT.
Moeldoko: DIM RUU KUHP Siap Diserahkan ke DPR:
(asp/mae)











































