F-Golkar Minta DPR Tak Buru-buru Revisi UU MD3 soal Pimpinan MPR

F-Golkar Minta DPR Tak Buru-buru Revisi UU MD3 soal Pimpinan MPR

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 15:33 WIB
Zainuddin Amali (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta - Fraksi Partai Golkar mempertanyakan rencana revisi UU MD3 untuk 10 pimpinan MPR. Golkar meminta apa yang tertera dalam UU tersebut sebelum direvisi untuk dijalankan saja.

"Kan posisi kita, posisi Golkar itu jalankan dulu undang-undang yang sekarang, ini undang-undang kan belum dijalankan yang revisi UU Nomor 2 Tahun 2018. Ini baru berlaku untuk ke posisi pimpinan itu kan di awal Oktober ini. Masa belum kita lakukan kemudian kita revisi?" kata anggota F-Golkar Zainudin Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Menurut Amali, Golkar tetap meminta agar UU MD3 dijalankan sesuai dengan yang ada saat ini. Jika setelah dalam perjalanan diperlukan revisi, kata Amali, revisi itu bisa dilakukan kemudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi posisi kami, posisi Golkar itu, jalankan dulu MD3 sekarang dan tetapkan pimpinannya segala macam. Nah, nanti dalam perjalanannya ada yang perlu direvisi ya revisi, bukan sekarang," ujar Amali.

"Jadi MD3 sekarang Ketua DPR dengan 4 wakil ketua. Nah, kemudian MPR itu paketnya 1 ketua dengan 4 wakil. Itu sudah ada di situ dari DPD, komposisi MPR, 1 DPD dengan 4 DPR, jalankan aja dulu itu. Setelah itu dijalankan, kalau ada kebutuhan revisi, nanti revisinya, dalam perjalanan," imbuhnya.



Menurut Amali, revisi untuk UU MD3 di tengah perjalanan periode 2019-2024 bisa dilakukan. Amali khawatir, jika dilakukan sekarang, revisi UU MD3 akan merembet dan meluas tidak hanya pada pasal pimpinan MPR.

"Ya bisa aja (revisi di tengah jalan), tapi intinya bukan sekarang. Kalau sekarang, jalankan MD3 yang ada. Makanya kita sudah komit, karena itu bukan hanya pimpinan MPR, bisa merembet ke mana-mana kalau ada revisi itu. Jadi kita pastikan Ketua DPR-nya PDI Perjuangan, Golkar sikapnya begitu," ucapnya.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pasal pimpinan MPR. Dalam draf revisi itu disebutkan pimpinan MPR adalah satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua.


"Sudah (siapkan draf). Sudah (9+1 pimpinan)," kata Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Berdasarkan draf RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, dalam Pasal 15 disebutkan pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads