"Kan posisi kita, posisi Golkar itu jalankan dulu undang-undang yang sekarang, ini undang-undang kan belum dijalankan yang revisi UU Nomor 2 Tahun 2018. Ini baru berlaku untuk ke posisi pimpinan itu kan di awal Oktober ini. Masa belum kita lakukan kemudian kita revisi?" kata anggota F-Golkar Zainudin Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Menurut Amali, Golkar tetap meminta agar UU MD3 dijalankan sesuai dengan yang ada saat ini. Jika setelah dalam perjalanan diperlukan revisi, kata Amali, revisi itu bisa dilakukan kemudian.
"Jadi posisi kami, posisi Golkar itu, jalankan dulu MD3 sekarang dan tetapkan pimpinannya segala macam. Nah, nanti dalam perjalanannya ada yang perlu direvisi ya revisi, bukan sekarang," ujar Amali.
"Jadi MD3 sekarang Ketua DPR dengan 4 wakil ketua. Nah, kemudian MPR itu paketnya 1 ketua dengan 4 wakil. Itu sudah ada di situ dari DPD, komposisi MPR, 1 DPD dengan 4 DPR, jalankan aja dulu itu. Setelah itu dijalankan, kalau ada kebutuhan revisi, nanti revisinya, dalam perjalanan," imbuhnya.