Mengenal Agnostik, Ajaran yang Bisa Dipidana di RUU KUHP

Mengenal Agnostik, Ajaran yang Bisa Dipidana di RUU KUHP

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 13:47 WIB
Foto: Ilustrasi agama-agama, agnostik dan ateis (BBC)

Di Indonesia, buku-buku yang membahas paham agnostik dan ateis juga sudah ada yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Seperti buku-buku karya Richard Dawkins, Christopher Hitchens dan Sam Harris yang dikenal sebagai para penulis ajaran agnostik dan ateis.

Mengenal Agnostik, Ajaran yang Bisa Dipidana di RUU KUHPFoto: Richard Dawkins, pakar biologi yang kerap menyerukan ateisme dan agnotisisme. (Dok. BBC UK)


Sebelumnya diberitakan, dalam RUU KUHP orang yang mengajak tidak menganut agama apa pun (agnostik) bisa dipidana dengan pidana penjara. Pasal Penistaan Agama dalam KUHP saat ini tertuang dalam Pasal 156a dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Bunyi selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Sementara itu, Pasal 306 juga menambah delik Pasal Penistaan Agama, yaitu orang yang mengajak orang untuk menjadi agnostik, adalah pidana. Pasal 306 berbunyi:

Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.



Moeldoko: DIM RUU KUHP Siap Diserahkan ke DPR:

[Gambas:Video 20detik]


(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads