Di Indonesia, buku-buku yang membahas paham agnostik dan ateis juga sudah ada yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Seperti buku-buku karya Richard Dawkins, Christopher Hitchens dan Sam Harris yang dikenal sebagai para penulis ajaran agnostik dan ateis.
![]() |
Sebelumnya diberitakan, dalam RUU KUHP orang yang mengajak tidak menganut agama apa pun (agnostik) bisa dipidana dengan pidana penjara. Pasal Penistaan Agama dalam KUHP saat ini tertuang dalam Pasal 156a dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Bunyi selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara itu, Pasal 306 juga menambah delik Pasal Penistaan Agama, yaitu orang yang mengajak orang untuk menjadi agnostik, adalah pidana. Pasal 306 berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Moeldoko: DIM RUU KUHP Siap Diserahkan ke DPR:
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini