Dalam catatan detikcom, Jumat (30/8/2019) rencana perubahan itu telah ada sejak kurun 80-an. Silih berganti tim pemerintah dan DPR melakukan kunjungan ke luar negeri, dari Eropa hingga Amerika, tapi hingga kini RUU KUHP itu tidak kunjung disahkan.
Pada peride 2009-2014, anggota DPR berkunjung ke Belanda dan Inggris selama sepekan pada 2013. Kala itu, anggota DPR berkunjung ke Rusia, Prancis, Belanda, dan Inggris ini ditaksir Rp 6,5 miliar.
Kunker Komisi III DPR ke 4 negara Eropa dilaksanakan selama 5 hari, yaitu pada 14-19 April 2013. Masing-masing rombongan berisi 15 anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun anggota Komisi III DPR lainnya, Ahmad Yani menyatakan kunjungan dalam rangka pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ini sangat penting. Dia pun tak mau ketinggalan. Dari 4 negara yang dikunjungi, Yani memilih Perancis.
"Kunjungan ini penting sekali, kita sedang mengerjakan lebih dari 400 pasal RUU KUHP dan kita perlu belajar. Saya akan belajar tentang sistem peradilan pidana di Perancis dan lain-lain karena itu sangat penting," katanya.
Pada 2015, sembilan anggota Komisi III DPR melakukan studi banding ke Inggris terkait RUU KUHP. Padahal sistem hukum Inggris menganut anglo-saxon, sedangkan Indonesia menganut hukum civil law.
Sembilan anggota Komisi III yang mengikuti kunjungan kerja ke Inggris itu adalah:
1. Aziz Syamsuddin (Golkar - Ketua Komisi III)
2. John Kennedy Aziz (Golkar)
3. Dwi Ria Latifa (PDIP)
4. Iwan Kurniawan (Gerindra)
5. Didik Mukriyanto (PD)
6. Daeng Muhammad (PAN)
7. Nassir Djamil (PKS)
8. Bahrudin Nasori (PKB)
9. Arsul Sani (PPP)
"Kunker ini dilakukan ke Inggris karena dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah, itu juga terdapat beberapa hal yang merupakan atau diambil dari yang sudah diterapkan dalam negara-negara yang sistem hukumnya menganut common law, criminal legal system," kata Arsul Sani kala itu.
Terkini, Fahrim Hamzah meminta lembaganya segera mengesahkan RUU KUHP. Ia menyayangkan Indonesia masih memakai Undang-undang Belanda, padahal Indonesia sudah 74 tahun merdeka.
"Ya memang itu namanya undang-undang umurnya sudah ratusan tahun. Itu kan undang-undang Belanda. Jadi, satu sisi kita sudah merdeka 74 tahun, tapi undang-undang pidana yang kita pakai masih zaman Belanda. Jadi memang ada dorongan kuat terutama dari pemerintah ya supaya segeralah undang-undang Belanda itu berakhir," ujar Fahri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini