Polda Metro Kembali Absen, 4 Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda

Polda Metro Kembali Absen, 4 Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 12:50 WIB
Sidang praperadilan Kivlan Zen kembali ditunda (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Direskrimum Polda Metro Jaya kembali tidak hadir pada empat sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena tidak hadir, hakim kembali menunda sidang.

Keempat sidang praperadilan itu digelar secara bergantian di ruang sidang yang sama dengan hakim berbeda. Hakim tunggal Djoko Indiarto sempat memanggil pihak Polda Metro tiga kali di ruang sidang, tetapi hingga sidang dimulai tidak ada.
"Termohon akan saya panggil secara lantang, Direskrimum Polda Metro Jaya, sekali lagi Direkskrimum Polda Metro Jaya tidak hadir. Bahwa saya akan memerintahkan juru sita untuk memanggil sekali lagi termohon," kata Djoko, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, (30/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Djoko pun menunda sidang dan akan kembali ditunda pada Jumat 6 September mendatang. Diketahui sidang praperadilan Kivlan Zen pada pekan lalu juga ditunda karena Direskrimum Polda Metro Jaya tidak hadir.


Sementara itu hakim tunggal lainnya, Ratmoho mengatakan masih memberi kesempatan sekali lagi untuk memanggil pihak Polda Metro pada pekan depan. Jika panggilan ketiga tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran Polda Metro Jaya dengan agenda pembacaan permohonan maupun pembuktian.

"Kita masih akan memanggil lagi termohon tanggal 6, tetapi dengan catatan kalau tanggal 6 tidak hadir lagi silahkan bapak membacakan permohonannya. Lalu Seninnya bapak membawa bukti-bukti. Jadi nggak usah tunggu jawabannya Polda, langsung aja ke bukti-bukti," kata Ratmoho.
Diketahui, PN Jaksel menggelar sidang praperadilan Kivlan Zen secara terpisah karena ada 4 gugatan yang diajukan. Sidang pertama digelar nomor perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penahanan.

Sidang kedua nomor perkara 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait penyitaan. Sidang ketiga nomor perkara 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Terakhir, sidang nomor perkara 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penangkapan.


Kuasa hukum Kivlan, Henry Siahaan mengaku kecewa karena sidang kembali ditunda. Dia meminta agar polisi menghadiri sidang praperadilan selanjutnya.

"Kami kecewa ya pihak kepolisian tidak taat hukum ini sangat memalukan. Kami berharap di sidang ketiga mereka bisa harus sebagai warga negara yang taat hukum mereka juga harus hadir. Itu saja yang kami minta ke majelis," kata Henry.
Sebelumnya, Kivlan Zen pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait kepemilikan senjata api illegal, tetapi hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonannya. Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.

Sementara itu, berkas pokok perkara Kivlan Zen sudah dilimpahkan tahap II dari Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berkas Kivlan Zen akan segera dilimpahkan ke PN Jakpus untuk segera disidangkan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads