"BNN sangat menyayangkan, MA yang telah divonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas," demikian keterangan BNN sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (30/8/2019).
Aset tersebut terdiri dari 18 unit mobil, delapan unit kapal, dua unit rumah mewah, satu unit ruko, satu bidang tanah seluas 144 M2, tiga batang emas seberat ± 2.817 gram beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai rupiah senilai Rp 945 juta.
Diamankannya aset milik MA, diharapkan mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam lapas.