Capim KPK Sujanarko Ingin Terapkan Plea Bargaining demi Asset Recovery

Capim KPK Sujanarko Ingin Terapkan Plea Bargaining demi Asset Recovery

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 17:45 WIB
Capim KPK Sujanarko mengikuti tes wawancara dan uji publik. (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Sujanarko sebagai calon pimpinan (capim) KPK menyampaikan konsep plea bargaining dalam penindakan kasus korupsi yang telah mangkrak karena satu dan lain hal. Konsep itu dirasa Sujanarko lebih cocok untuk memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery.

Awalnya Sujanarko menyebutkan banyaknya kasus korupsi mangkrak di kejaksaan ataupun KPK. Kasus-kasus yang mangkrak itu bisa jadi memiliki potensi kerugian negara yang besar dan hal itu disebut Sujanarko seharusnya bisa diatasi dengan konsep plea bargaining.
"Tentu, khususnya kejaksaan dan KPK, sebetulnya ada daftar tunggu kasus ditangani dan kira-kira dari jaksa dan KPK ada daftar siapa saja, potensi kerugian seperti apa. Lima tahun lalu, saya dapat informasi dari internal KPK yang menyampaikan ada koruptor yang sedang stay di Singapura ingin mengembalikan uang Rp 5 triliun tapi mekanisme itu tidak ada gimana supaya dia tidak dibawa ke pengadilan, tapi ganti rugi segitu," ucap Sujanarko saat tes wawancara dan uji publik di gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Si koruptor, disebut Sujanarko, sudah tua dan ingin istrinya kembali ke Jakarta. Di sisi lain, si koruptor tidak ingin dipenjara, melainkan hanya mengembalikan uang yang dikorupsinya.


Konsep itu dapat dipahami sebagai proses penyelesaian perkara berupa negosiasi atau tawar-menawar antara pelaku dan penegak hukum dengan hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Untuk itu, Sujanarko menilai konsep plea bargaining cocok untuk persoalan seperti ini meskipun masih kontroversial.

"Ini tentu tidak di KPK karena pasti nabrak hukum acara kita. Maka instrumennya perlu. Detailnya nggak tahu saya tapi kumpulkan expert untuk drafting perlu terkait penundaan pidana melalui plea bargaining itu," sebut Sujanarko, yang sudah 15 tahun bekerja di KPK.

Luhut Pangaribuan, yang dihadirkan sebagai panelis, memberikan tanggapan. Dia menanyakan cara Sujanarko mewujudkan konsep itu apabila nantinya terpilih menduduki jabatan tertinggi di KPK yang sifatnya kolektif kolegial.
"Ini program saudara bersama pimpinan lain tentu kolektif kolegial. Konsekuensinya akan mengubah Undang-Undang KPK?" tanya Luhut.

"Ini yang sangat krusial. Ada rekomendasi PBB tapi sampai hari ini nggak bisa ditindaklanjuti. Banyak hal-hal yang menurut PBB bermasalah di masalah hukum kita. Tentu kalau ada jaminan UU KPK lebih baik akan kita dukung," jawab Sujanarko, yang saat ini menjabat Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) di KPK.
Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads