Rinrin Merinova Masuk DPO Polda Sultra

Rinrin Merinova Masuk DPO Polda Sultra

Sitti Harlina - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 17:32 WIB
Rinrin Merinova Masuk DPO Polda Sultra
Rinrin Merinova DPO Polda Sultra. (Foto: Dok. istimewa)
Kendari -

Komisaris PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) Rinrin Merinova masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sultra. Rinrin diduga terlibat dalam penipuan join operasional pertambangan dengan PT Duta Nikel Indonesia (DNI).

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi membenarkan soal masuknya Rinrin dalam DPO Polda Sultra.

"Masalah kasusnya, saat ini dia (Rinrin) DPO, sudah P21, namun belum bisa dikirim karena orangnya tidak ada," kata Agus kepada detikcom, Kamis (29/8/2019).

Polisi juga sudah melakukan pemanggilan dan upaya penjemputan terhadap Rinrin. Namun hingga saat ini kepolisian belum bisa mendatangkan Rinrin untuk pemeriksaan.

"Sudah dilakukan pemanggilan sekaligus penjemputan namun karena satu dan lain hal penyidik belum bisa mendatangkan dia," jelasnya.

Rinrin Merinova DPO Polda Sultra.Rinrin Merinova DPO Polda Sultra. (Foto: Dok. istimewa)

Rinrin dikenal sebagai istri Ketua DPD Gerindra Jabar Taufik Hidayat. Namun, ketika dimintai konfirmasi terkait hal tersebut, Agus enggan berkomentar ihwal status Rinrin itu.

"Kami tidak tahu dia (Rinrin) itu istri siapa, yang kami tahu tersangkanya itu Ibu Rinrin. Jadi kami tidak mau mengait-ngaitkan itu jabatan suaminya dan sebagainya," cetusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Rinrin dilaporkan oleh Direktur PT DNI Theo Lay Yong berdasarkan laporan polisi No Pol: LP/193/IV/2018/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 6 April 2018 tentang dugaan tindak pidana penipuan. Awalnya, PT DNI dan PT DTGP melakukan perjanjian kerja sama penambangan dan penjualan bijih nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sultra, pada 27 November 2013.

Namun di tengah jalan, Rinrin diduga melakukan penipuan hingga menyebabkan kerugian pada PT DNI sebesar Rp 3.720.000.000 (tiga miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).

Lalu, berdasarkan P21 dari Kejati Sultra Nomor B-1530/P.3.4/Eoh.1/07/2019, penyidik menjemput tersangka pada 11 Juli 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 7 Unit 06 E RT 001 RW 010, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pasal yang dilanggar Rinrin adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Halaman 2 dari 2
(idn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads