Lempar Bayi ke Tembok hingga Tewas, Ayah Tiri di Bekasi: Saya Bercanda

Lempar Bayi ke Tembok hingga Tewas, Ayah Tiri di Bekasi: Saya Bercanda

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 16:44 WIB
Roni, ayah tiri yang melempar bayi ke dinding hingga tewas. (Isal Mawardi/detikcom)
Bekasi - Seorang ayah tiri bernama di Roni Andirawan (39) melempar bayinya ke tembok hingga tewas. Roni beralasan aksi pelemparan itu hanya bercanda.

"Awalnya saya nggak ada (niat) untuk membunuh bayi itu, saya itu bercanda. Saya tiduran, anak saya itu lempar-lemparan sama saya. Yang pertama, saya lempar pertama nggak kena tembok, kejedut, tapi lompat ke saya (lagi), saya tangkap lagi. Pas kena guling pas begini kepalanya, kena tembok," ujar Roni di Polsek Serang Baru, Jalan Raya Serang, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/8/2019).

"Tadinya bercanda. Tadi saya ngajaknya bercanda nggak kepikiran kalau sampai kejedot itu, karena dari pagi itu (korban) nangis terus," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Saat aksi pelemparan itu, Roni mengaku korban tertawa riang. Roni menyebut korban menghampiri dirinya untuk dilempar kembali.

"Saya lempar, ketawa-ketawa, lompat lagi, istri saya lagi mandi. Awalnya (lempar) ke kasur, dilempar di kasur sambil tiduran saya. Dia lompat ke saya, saya lempar lagi," ujar Roni.

Roni menepis jika dikatakan hal itu dilakukan karena dirinya merasa kesal tidurnya diganggu. "Bukan, bukan tidur, saya memang sengaja buat bermain. Nggak tidur saya, saya lagi goreng bebek, jadi saya pegang ini (ketiak)-nya nih," ujar Roni.


Roni mengatakan, saat terbentur tembok, korban sempat menangis. Roni juga sempat memberikan air kelapa untuk menenangkan korban.

Roni mengaku menyesali perbuatannya. "Saya nyesal banget, Pak, ya Allah, saya nyesal banget, Pak," ujar Roni.



Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari pihak RS Budi Asih, Cikarang Selatan, yang merasa janggal akan kematian korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka di bagian kepala.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepalanya, sehingga mengakibatkan pendarahan di otak. Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa ibunda korban dan juga pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melempar bayinya ke arah tembok sebanyak 3 kali. Hal itu dilakukan karena pelaku kesal lantaran korban mengganggu tidurnya.

Polisi kemudian menangkap Roni. Roni kini ditahan di Polsek Serang Baru. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kapolsek Serang Baru AKP Wito.

Pelaku dijerat Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 3
(isa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads