BNN Sita Rumah, Kapal, dan Mobil Rp 28 M dari Napi Pengendali Narkoba

BNN Sita Rumah, Kapal, dan Mobil Rp 28 M dari Napi Pengendali Narkoba

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 16:22 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) napi Lapas Cilegon pengendali narkoba, Muhammad Adam. Adam sebelumnya divonis mati, kemudian hukumannya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan pihaknya juga menangkap 3 orang yang terlibat jaringan narkoba dan pencucian uang terkait kasus Adam. Ketiga orang itu adalah Munira (istri Adam), Rike, dan Denny.

"Ketiga orang tersebut diduga berperan serta dalam penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Bahkan ketiganya ikut serta membantu tersangka Adam untuk menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan dan aset yang diperoleh dari kejahatan narkoba," ujar Arman dalam keterangannya, Kamis (29/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


BNN Sita Rumah, Kapal dan Mobil Rp 28 M dari Napi Pengendali NarkobaFoto: Istimewa


Berikut bukti yang diamankan BNN:

1. Uang tunai rupiah dan Dolar Singapura
2. Perhiasan emas dan batu-batu mulia
3. Emas batangan
4. Beberapa unit rumah mewah
5. Showroom mobil
6. Mobil 8 unit berbagai merek
7. 6 unit kapal
8. Tanah kavling untuk dibangun
9. Rekening bank 9 buku



Total aset yang diamankan BNN senilai sekitar Rp 28 miliar. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan di kantor BNNP Kepulauan Riau.

"Saat ini tim juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya serta aset-aset yang masih tersisa dari tersangka Adam," ujar dia.

BNN Sita Rumah, Kapal dan Mobil Rp 28 M dari Napi Pengendali NarkobaFoto: Istimewa


Sebelumnya diberitakan, BNN menangkap Adam karena terlibat peredaran narkoba jaringan lapas. Adam diduga mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 20 kg dan 31 ribu pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.

"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari kepada wartawan, Selasa (20/8).



Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan 4 pengedar narkoba yakni Darwis, Mirnawati, Akbar alias Embang, Chandra. Penangkapan keempat orang itu dilakukan di 4 lokasi yang berbeda. Lokasi tersebut Pelabuhan Merak, Banten, Jl Alternatif Tol Merak, Cilegon, Banten, Jl Walisongo, Kota Jambi dan halaman parkir Hotel Piducia, Jatinegara, Jakarta Timur.
Halaman 2 dari 2
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads