RUU KUHP Penjarakan Suami yang Perkosa Istri-Seks Oral, Prof Hibnu: Bagus

RUU KUHP Penjarakan Suami yang Perkosa Istri-Seks Oral, Prof Hibnu: Bagus

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 15:03 WIB
Prof Dr Hibnu Nugroho (dok.detikcom)
Jakarta - RUU KUHP akan memenjarakan suami yang memperkosa istri. Bentuk pemerkosaannya berupa pemaksaan hubungan badan, seks oral hingga seks anal.

"Perihal kejahatan kesusilaan yang mengalami perluasan memang cukup bagus karena bagaimana pun ruang lingkup masalah tersebut dalam KUHP lama sudah ketinggalan zaman," kata pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho, kepada detikcom, Kamis (29/8/2019).

Menurut Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman itu, perkosaan suami terhadap istri sebenarnya sudah sejak lama diatur di negara barat. Dan itu merupakan hal yang lumrah karena bagi mereka sifat keperdataannya lebih menonjol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang di Indonesia cara pandang terhadap perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin sehingga masih sering muncul anggapan bahwa istri tak beda dengan properti milik suami yang tidak lagi memiliki dirinya sendiri," papar Wakil Rektor I Unsoed itu.


Dalam KUHP saat ini, perkosaan menyaratkan perkosaan terjadi apabila pelaku dan korban tidak terikat perkawinan. Pasal 285 menyatakan:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Nah, definisi perkosaan dalam RUU KUHP mengalami pergeseran, yaitu bisa saja dilakukan oleh suami ke istrinya/perkosaan dalam rumah tangga. Yaitu dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun

"Adanya ketentuan mengenai perkosaan suami terhadap istri mulai diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan diatur lagi dalam RUU KUHP ini tentu akan lebih menyempurnakan ketentuan yang ada dalam UU KDRT," ucap Hibnu.


Definisi perkosaan dan ancamannya dalam RUU KUHP juga berlaku bagi:

1. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.
2. persetubuhan dengan anak; atau
3. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
4. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
5. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
6. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.



Tonton video Moeldoko: DIM RUU KUHP Siap Diserahkan ke DPR:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads