"Perihal kejahatan kesusilaan yang mengalami perluasan memang cukup bagus karena bagaimana pun ruang lingkup masalah tersebut dalam KUHP lama sudah ketinggalan zaman," kata pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho, kepada detikcom, Kamis (29/8/2019).
Menurut Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman itu, perkosaan suami terhadap istri sebenarnya sudah sejak lama diatur di negara barat. Dan itu merupakan hal yang lumrah karena bagi mereka sifat keperdataannya lebih menonjol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam KUHP saat ini, perkosaan menyaratkan perkosaan terjadi apabila pelaku dan korban tidak terikat perkawinan. Pasal 285 menyatakan:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Nah, definisi perkosaan dalam RUU KUHP mengalami pergeseran, yaitu bisa saja dilakukan oleh suami ke istrinya/perkosaan dalam rumah tangga. Yaitu dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
"Adanya ketentuan mengenai perkosaan suami terhadap istri mulai diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan diatur lagi dalam RUU KUHP ini tentu akan lebih menyempurnakan ketentuan yang ada dalam UU KDRT," ucap Hibnu.
Definisi perkosaan dan ancamannya dalam RUU KUHP juga berlaku bagi:
1. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.
2. persetubuhan dengan anak; atau
3. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
4. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
5. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
6. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Tonton video Moeldoko: DIM RUU KUHP Siap Diserahkan ke DPR:
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini