Pantauan detikcom, Rheza meninggalkan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.10 WIB, Kamis (29/8/2019). Dia berjalan kaki menuju mobil yang menunggunya di pintu keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rheza sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri. Sebelum Rheza, KPK sudah lebih dulu memeriksa putri Novanto, Dwina Michaella pada Rabu (28/8).
Ini bukan kali pertama Rheza diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini.
Tannos merupakan satu dari empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Tiga tersangka lainnya ialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
KPK menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto,, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Hingga saat ini, KPK telah memproses 14 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Selain kasus dugaan korupsinya, KPK juga pernah memproses orang sebagai tersangka merintangi penyidikan hingga keterangan palsu terkait kasus e-KTP.
Halaman 2 dari 2