"Pelaku kebetulan adalah sipir dia bekerja di lapas Cipayung, tapi ini pribadi ya dia kita tangkap di kontrakannya," ujar Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfi Sulistyawan, di kantornya, Jalan Ki Hadjar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kita temukan di kontrakan yang bersangkutan sedang pesta narkoba jenis sabu, ini ada alatnya ada bong kemudian ada sisa sabu seberat 0,40 gram," ujar Luthfi.
Polisi masih mendalami terkait kasus ini. Sementara, Avif mengaku baru memakai narkotika sekitar 4 bulan terkahir.
"(Untuk) ngurangin berat badan," ujar Avif.
Avif tak mau memberi keterangan soal dari mana ia dapat narkotika tersebut. Ia juga tak mengetahui pengguna lain di lapas tempat ia bekerja.
"Nggak tahu juga," ujar Avif.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus olastik berisi sabu seberat 0,4 gram dan satu buah alat hisap sabu. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini