2 Bandar di Bekasi Ditangkap, Sabu Senilai Rp 1 Miliar Disita

2 Bandar di Bekasi Ditangkap, Sabu Senilai Rp 1 Miliar Disita

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 13:20 WIB
Polres Metro Bekasi menangkap dua pengedar sabu dan ganja (Foto: Dok. Istimewa)
Bekasi - Polisi menangkap dua pengedar sabu dan ganja di Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyita sabu senilai Rp 1 miliar dari tangan pelaku.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Tambun Selatan. Polisi kemudian melakukan investigasi dan menangkap Nurhamzah (35) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/8).

"Jadi berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi yang kemudian didalami, dan bisa diungkap bahwa kedapatan 1 orang (Nurhamzah) dengan barang bukti 1 gram sabu," ujar Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfi Sulistyawan, di kantornya, Jalan Ki Hadjar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah diinterogasi, Nurhamzah mengaku menyimpan sejumlah narkotika di rumahnya di Kampung Mekar Sari Tengah, RT 03/13, Desa Mekar Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi lalu menggeledah rumah pelaku dan menemukan 1 klip bening berisi sabu dengan berat 46 gram.

Nurhamzah mengaku mendapatkan narkotika itu dari Prihantoro (47). Kemudian, polisi menangkap Prihantoro di Jalan Sumatra Raya Perumnas 3 Blok 4 RT 03/15, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (18/8) dan menggeledah rumahnya di Jalan Masjid Ikhlas nomor 17 RT 05/02, Bekasi Timur, Kota Bekasi.



"Selagi dikembangkan melalui jaringan yang ada dan kemudian bisa dilakukan penangkapan (terhadap Prihantoro) dan penyitaan ini berupa 14 bal, diduga ganja. 14 bal narkotika jenis ganja dengan asumsi 1 kg, kemungkinan 14 kg ganjanya, dan sabu 10 plastik klip bening dengan berat 681 gram," katanya.


"Kalau 1 gram Rp 1,5 juta, berarti 681 (gram) kali Rp 1,5 juta nominalnya tak kurang Rp 1 miliar," sambung Luthfi.

Luthfi menyebut para pelaku mengedarkan di daerah Bekasi. Polisi masih melakukan pengembangan mengenai narkotika yang diperoleh oleh para pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
(isa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads