Dalam KUHP saat ini, perkosaan menyaratkan perkosaan terjadi apabila pelaku dan korban tidak terikat perkawinan. Pasal 285 menyatakan:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
"Dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian ancaman ke pemerkosa dalam RUU KUHP yang dikutip detikcom, Kamis (29/8/2019).