"Saya sendiri baru dengar, kok itu putusannya langka ya?" ucap Suhadi, saat dikonfirmasi, Senin, (6/7/2015).
Suhadi sendiri mengaku belum membaca putusan itu dengan lengkap. Tetapi dia mengaku tertarik dengan adanya putusan tersebut.
"Itu unik ya, kok ada suami perkosa istri?" ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dijerat Pasal 8 huruf a dan Pasal 46 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 8 huruf a berbunyi:
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Adapun Pasal 46 berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.
Kedua putusan di atas telah berkekuatan hukum tetap. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini