Kepala Bagian Umum Bawaslu, Waliaji, yang menjadi saksi pada persidangan kerusuhan 21-22 Mei menyebut kantor Bawaslu rusak di sejumlah bagian. Kerusakan terjadi pada kaca jendela hingga tembok gedung.
"Rp 90-100 juta. Total (kerusakan) dua AC cassette, sisi taman, kaca jendela luar halaman Bawaslu, pengecatan tembok," kata Waliaji saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Abdul Syukur di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Bawaslu harus mengeluarkan uang Rp 97 juta untuk memperbaiki kerusakan itu. Menurutnya, uang itu diambil dari anggaran Bawaslu yang berasal dari duit negara.
"Sudah diganti kantor, sudah digunakan uang negara Rp 97 juta," kata Waliaji.
Sementara itu, saksi lainnya, Kepala Pos Polisi Sabang Iptu Kardiyana, menyebut kerugian akibat kerusakan pos polisi di Jl MH Thamrin sebesar Rp 350 juta. Menurutnya, pospol yang rusak itu segera diperbaiki.
"Kalau pospolnya saja sekitar Rp 350 juta ada. Belum dibangun lagi. Waktu itu ditinjau sama gubernur katanya nanti secepatnya akan saya bangun gitu," kata Kardiyana saat bersaksi untuk terdakwa lainnya, Reza Gunawan.
Kardiyana mengatakan barang-barang pribadinya berupa seragam juga dirusak massa. Komputer di pospol itu juga rusak.
"Ya katanya ada yang provokator bakar, bakar, bakar. Ada yang masuk bawa bensin," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa 12 pelaku kerusuhan 21-22 Mei dengan dua berkas terpisah yang dibagi per enam orang. Keenam orang tersebut adalah Reza Gunawan, Ahmad Abdul Sukur, Raga Eka Pratama, Fredrik Mardiansyah, M Yasir Arafat, dan Nasrudin.
Fredrik Mardiansyah, M Yasir Arafat, dan Nasrudin didakwa bersama-sama menyerang aparat kepolisian dengan batu. Sedangkan Reza Gunawan bersama pengunjuk rasa lain melempari polisi dengan batu, botol mineral, molotov, beling, petasan, anak panah, dan kembang api.
Sementara itu, Ahmad Abdul Syukur melempari polisi dengan batu dan botol mineral, sedangkan Raga Eka ikut bersama pengunjuk rasa lain mencaci maki polisi meski sudah diminta membubarkan diri. Ke-12 orang tersebut didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 218 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 56 (2) KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini