Bogor - Aliran air
Sungai Cileungsi tampak menghitam dan berbusa. Dilihat lebih dekat, didapati ratusan bangkai ikan tergelepar.
Itulah beberapa temuan
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya saat melakukan sidak pada Selasa (27/8). Sidak dilakukan Ombudsman sebagai tindak lanjut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Bukannya membaik, Ombudsman menilai pencemaran di Sungai Cileungsi makin parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Bogor dinilai tak mampu menangani pencemaran sungai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidak kemarin adalah tindak lanjut dari LAHP tahun sebelumnya. Ditemukan bahwa DLH Kabupaten Bogor tidak mampu menangani pencemaran lingkungan di sungai tersebut. Kami melakukan monitoring apakah pencemaran ini berkurang atau tidak. Ternyata setelah dilakukan pengecekan, yang ada malah terjadi peningkatan (pencemaran)," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, ketika dihubungi, Rabu (28/8/2019).
 Aliran air Sungai Cileungsi tampak hitam dan berbusa (Dok. Ombudsman Jakarta Raya) |
Ombudsman masih menemukan pabrik yang melakukan pelanggaran. Mirisnya, pabrik yang melakukan pelanggaran merupakan pabrik yang dinyatakan sudah memperbaiki dokumen terkait pengelolaan limbah.
Selain hitam dan berbusa, aliran
Sungai Cileungsi pun menimbulkan bau menyengat. Kondisi ini jelas saja mengganggu ekosistem yang ada di sana.
"Ada ratusan ikan sapu-sapu yang mati. Padahal ikan sapu-sapu itu adalah hewan yang tahan terhadap polutan," lanjut dia.
Dua pabrik yang disidak Ombudsman tidak mengelola limbah mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dan tak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang baik.
Karena DLH Kabupaten Bogor dinilai sudah tak sanggup menangani pencemaran di Sungai Cileungsi, Ombudsman akan meminta
Pemprov Jawa Barat untuk turun tangan.
 Penampakan ratusan bangkai ikan menggelepar (Dok. Ombudsman Jakarta Raya) |
"Jadi kemarin itu ada 40 perusahaan yang izin IPAL-nya tidak baik. Dari 40 itu, kami sudah berikan LAHP-nya kepada DLH Kabupaten Bogor dan dikatakan ada 17 perusahaan yang sudah memperbaiki dokumen. Dari 17 pabrik itu, kita cek dua perusahaan secara random. Tapi kami melihat DLH kabupaten Bogor sudah tidak mampu nih. Ini kan pencemaran sudah lintas antarkota, wilayah Bekasi juga terkena dampak. Ikut terkena dampak. Jadi kami akan meminta kepada Gubernur Jabar untuk menangani pencemaran Sungai Cileungsi ini," tutur dia.
Teguh mengatakan DLH Kabupaten Bogor tak mampu memberi hukuman setimpal ke perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. Tahun lalu, ada 5 perusahaan yang disidang karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Namun hukuman yang diberikan, sambung Teguh, hukuman tindak pidana ringan. Dia menilai DLH Kabupaten Bogor tak mampu menangani pencemaran karena tak memiliki pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH). Padahal, PPLH ini penting karena punya kompetisi dalam melakukan penyelidikan pencemaran lingkungan.
"Kemarin kan mereka mengajukan tindak pidana terhadap perusahaan yang melakukan tindak pidana. Tapi yang dipakai itu Perda (Peraturan Daerah) terkait lingkungan. Kemarin ada 5 perusahaan yang dihukum Rp 15 juta saja untuk pencemaran yang telah dilakukan. Seharusnya memakai UU Lingkungan Hidup. Di sana kan hukumannya berat, denda Rp 3 miliar," tuturnya.
Ombudsman akan meminta Bupati Bogor untuk mengevaluasi DLH Kabupaten Bogor. Ombudsman akan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk memproses para pelaku yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Ombudsman akan meminta DLH Jabar untuk menuntut perusahaan pencemar lingkungan menggunakan
UU Lingkungan Hidup. Sehingga selain denda yang besar, bisa diterapkan juga tuntutan berat seperti pencabutan izin operasi.
 Sungai yang tercemar menyebabkan ekosistem yang ada terganggu (Dok. Ombudsman Jakarta Raya) |
"Bupati harus melakukan evaluasi, dilihat dari kompetensinya, SDM-nya, anggarannya. Di Kabupaten Bogor sendiri ada sekitar 6.000 pabrik tapi tidak ada PPLH, petugas berkompetisi untuk melakukan pengawasan tidak ada. Jadi inilah dampaknya kemudian. Limbah (Sungai Cileungsi) itu tidak ada pengawasan," beber Teguh.
Ombudsman berencana memanggil DLH Kabupaten Bogor, DLH Provinsi Jabar, DLH Bekasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan PDAM Bekasi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini