Mulanya Aas Asikin Idat sebagai Direktur Utama PT PIHC menerima kedatangan Bowo dan perwakilan PT HTK. Aas merasa wajar saja PT HTK menemuinya meski kerja sama yang dilakukan adalah dengan anak usahanya yaitu PT Pilog. Sedangkan soal sosok Bowo sebagai anggota DPR, Aas menganggapnya sebagai kawan dekat dari PT HTK.
"Terkait persetujuan Bapak atas rencana kembali dilanjutkannya (kontrak) PT HTK dengan PT Pilog, hal ini Bapak berikan persetujuan itu adalah murni karena kalkulasi bisnis atau karena pengaruh Pak Bowo yang ini sebagai anggota Komisi VI (DPR) yang memiliki pengaruh sehingga Bapak menyetujui?" tanya jaksa KPK pada Aas yang duduk sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Bowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan (ke Aas), 'Pak, apakah benar ada kontrak yang diputus sepihak antara PT HTK dengan Pupuk Indonesia?' Pada waktu itu Pak Aas mengungkapkan memang ada tetapi zaman Dirut yang lama," sebut Bowo.
"Kemudian saya bilang, 'Kalau bisa mohon ditinjau kembali. Jangan sampai ada pihak swasta kata-katai BUMN akibat tiba-tiba diputus sepihak kontrak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu'," imbuh Bowo.
Dalam kasus ini Bowo didakwa menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog. Uang suap itu disebut diberikan oleh Asty Winasti sebagai perwakilan PT HTK.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini