"Tadi kami sudah bicara dengan pimpinan di grup kami tentang bagaimana sikap kita, jadi belum bisa kami sampaikan," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Saut menekankan status hukum yang dijalani Novanto saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. Novanto memang masih menjalani hukuman 15 tahun penjara atas apa yang diperbuatnya.
"Sesuatu yang sudah pasti: beliau kan sudah inkrah dan ada kewajiban tentu harus dilaksanakan," ucap Saut.
Perihal novum atau bukti baru yang dibawa-bawa Novanto dalam PK itu, Saut tak ambil pusing. Dia menegaskan upaya hukum apa pun akan dihadapi KPK.
"Intinya, setiap upaya hukum, ya kita juga hadapi dengan upaya hukum lainnya," kata Saut.
Sidang pengajuan PK Novanto digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam PK-nya, Novanto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman apa pun.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini