"Ada pemikiran saya yang akan saya lakukan jika terpilih. Yang pertama kali saya lakukan merangkul PPATK. Kemudian kita punya Direktorat LHKPN yang mudah-mudahan saja berjalan dengan baik LHKPN-nya di sana. Jadi begitu ada pejabat tercokok kita langsung berkoordinasi dengan dua itu," kata Nawawi dalam tes wawancara dan uji publik Pansel Capim KPK di gedung Setneg, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Namun, menurutnya, perkara pidana pencucian uang harus disatukan dengan berkas pidana korupsi. Nawawi mencontohkan berkas dakwaan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betapa mudahnya menerapkan Pasal 78 (UU TPPU). Saya sebagai hakim Tipikor pernah menangani Luthfi Hasan Ishaaq ada akumulasi TPPU," sambungnya.
Mengutip data Transparency International Indonesia (TII), Nawawi menyebut hanya 15 kasus korupsi yang diterapkan pidana pencucian uang dari total 313 kasus.
"Itu jadi pertanyaan kami juga di pengadilan, mereka seperti tidak punya kriteria tidak punya standar dalam perkara seperti apa dilakukan TPPU. Padahal kita punya pusat pelaporan analisis PPATK, kita punya PPATK yang begitu andal. Apa sulitnya menerapkan, mengakumulasi TPPU ini," ujar Nawawi.
Karena itu, Nawawi berkomitmen mengoptimalkan penanganan kasus TPPU bila terpilih menjadi pimpinan KPK. "Saya komitmen, sekarang orang takut miskin ketimbang orang takut mati," katanya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini