"Saat Pak Bowo datang di Pupuk Indonesia, saya menganggapnya Pak Bowo teman dekat dari Humpuss. Saya menganggap kehadirannya sebagai orang dekat," ucap Aas ketika bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Bowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Aas mengamini bahwa Bowo-lah yang menghubunginya lebih dulu sebelum pertemuan itu. Aas menyebut Bowo ketika itu mengatakan kepadanya bahwa PT HTK ingin menjalin hubungan bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pada akhirnya Aas menerima kedatangan Bowo bersama perwakilan PT HTK, yaitu Asty Winasti, Taufik Agustono, dan Theo Lekatompessy. Sedangkan Aas didampingi Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara.
"Rata-rata yang mau bisnis dengan anak perusahaan bertanya dulu ke holding," ujarnya.
Seusai pertemuan tersebut, Aas menitipkan pesan kepada Tossin untuk mengecek apakah kerja sama itu menguntungkan PT Pilog. Sebab, menurutnya, keuntungan PT Pilog adalah keuntungan PT PIHC juga.
"Saya bilang ke Pak Tossin, 'Tolong cek dijajaki apakah kerja sama ini bisa menguntungkan.' Prinsipnya, saya mendukung selama menguntungkan Pilog dan jadi keuntungan holding juga dan semua harus sesuai aturan berlaku. Semua diserahkan ke Pak Tossin," kata Aas.
Dalam persidangan ini, Bowo didakwa menerima suap dari Asty sebagai perwakilan dari PT HTK karena telah membantu perusahaan itu mendapatkan kontrak kerja sama dengan PT Pilog. Suap yang diterima Bowo disebut diterima melalui seorang perantara bernama M Indung Andriani K.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini