RUU KUHP Tidak Singgung Pidana bagi LGBT

RUU KUHP Tidak Singgung Pidana bagi LGBT

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 14:59 WIB
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan amanat kepada DPR untuk menggodok pasal kriminalisasi LGBT. Namun, di draf RUU KUHP terbaru, tidak ada pasal yang menyinggung kriminalisasi LGBT.

Dalam KUHP saat ini, ancaman LGBT hanya berlaku bila salah satu pelakunya adalah anak-anak. Pasal 292 berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, dalam draf RUU KUHP terbaru, pasal di atas tidak ditemukan. Dalam draf itu, pencabulan baru dikenakan delik pidana apabila ada pemaksaan. Pasal 421 berbunyi:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
3. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

"Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," demikian bunyi Pasal 421 ayat 2, sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (28/8/2019).

Isu kriminalisasi LGBT sempat ramai dibahas saat MK memutuskan judicial review KUHP terkait pasal-pasal zina. Sembilan hakim konstitusi terbelah. Empat hakim konstitusi sepakat mengkriminalkan LGBT, namun lima hakim konstitusi menyatakan tidak berwenang mengadili judicial review itu karena kriminalisasi merupakan hak DPR.

"Pasal 292 KUHP seharusnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adapun untuk pemidanaannya, baik jenis (strafsoort) maupun besarannya (strafmaat), atau boleh jadi tindakan (maatregel) yang dapat dijatuhkan kepada pelaku percabulan sesama jenis, kami berpendapat hal ini merupakan open legal policy pembentuk undang-undang," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam putusan MK yang dibacakan pada 14 Desember 2017.




Menurut MK, upaya yang semestinya ditempuh adalah mengajukan usul dan mendorong perubahan ke DPR, bukan ke MK. Proses pembahasan RKUHP yang tengah berlangsung dapat dijadikan momentum untuk mengajukan usul demikian.

RUU KUHP Tidak Singgung Pidana Bagi LGBTSidang MK (Agung/detikcom)

"Pembentuk undang-undang seharusnya menangkap aspirasi ini sebagai bagian dari masukan dalam menyusun substansi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru," ujar MK.

Halaman 2 dari 3
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads