"Pokok pemeriksaan ini terkait bagaimana si napi, yang bersangkutan, keluar (dari penjara), kok bisa keluar. Habis itu terkait dugaan suap juga kita tanyakan," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Aceh Jaya, Yudhi Saputra, ketika dihubungi wartawan, Rabu (28/8/2019).
Pemeriksaan terhadap Katimin digelar pada Selasa (27/8) kemarin selama 8 jam di Kejari Aceh Jaya. Terkait dugaan suap, Katimin disebut membantahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sejauh ini dia tidak mengakui adanya menerima sesuatu," ucap Yudhi.
Kasus ini berawal dari penangkapan tim Kejari Aceh Jaya terhadap Juragan di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh. Ketika itu Juragan tengah mengemudi mobil di jalan tersebut, padahal diketahui Juragan berstatus sebagai napi kasus penganiayaan dan seharusnya ditahan di Lapas Calang.
Buntutnya, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh mengganti Katimin sebagai Kalapas Calang. Sedangkan Juragan dipindah ke Lapas Kelas II-B Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat. (agse/dhn)