RUU KUHP: Kritik Hakim Dipenjara 5 Tahun!

RUU KUHP: Kritik Hakim Dipenjara 5 Tahun!

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 11:10 WIB
KUHP/KUHAP (ari/detikcom)
Jakarta - RUU KUHP kini berada di meja DPR. Salah satunya berisi ancaman penjara bagi orang yang mengkritik pengadilan. Tidak main-main, siapa saja yang mengkritik pengadilan dan hakim bisa dipenjara 5 tahun.

Berdasarkan draft RUU KUHP terbaru yang didapat detikcom, Rabu (28/8/2019), hal tersebut diatur dalam Bab VI tentang 'TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN'. Bagian Kesatu yaitu Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

"Setiap orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian bunyi Pasal 290.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adapun dalam Pasal 291, ancaman diperberat menjadi 5 tahun penjara. Yaitu setiap orang yang secara melawan hukum:

1. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana, yang karena itu menjalani proses peradilan pidana;
2. tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan ;
3. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau

"Merekam, mempublikasikan secara langsung atau membolehkan untuk dipubliΒ­kasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan," demikian bunyi Pasal 291 huruf d.

Bagaimana dengan advokat yang mempengaruhi hakim/pengadilan? Pasal 292 RUU KUHP menjelaskan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

1. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat meruΒ­gikan kepentingan pihak kliennya; atau
2. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.


Adapun orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 kali oleh atau atas nama hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan. Adapun orang yang membuat gaduh di luar sidang tapi membuat sidang terganggu, dihukum 3 bulan penjara.

Halaman 2 dari 2
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads